Kamis, 27 Mei 2010

PERATURAN LARANGAN MEROKOK DI TEMPAT UMUM

Bahaya Merokok
Rokok adalah racun yang dapat menyebabkan gejala yang sangat fatal bila tidak dihentikan. Kebiasaan merokok selain mempengaruhi kesehatan juga mempengaruhi kepribadian. Perlu diketahui, asap rokok mengandung lebih 4000 bahan kimia yang berbahaya, dua diantaranya adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik (penyebab terjadinya kanker). Apabila racun rokok itu memasuki tubuh manusia akan membawa kerusakan pada setiap organ yang di laluinya, bermula dari hidung, mulut, tenggorokan, saluran pernafasan, paru-paru, saluran darah, jantung, hingga saluran pembuangan air.
Dampak dari rokok juga menyebabkan kematian karena penyakit paru kronik, emfisima, stroke, wanita yang merokok mungkin mengalami penurunan atau penundaan kemampuan hamil serta mengalami proses kelahiran yang bermasalah, dan pada pria menigkatkan resiko impotensi. Bagi anak-anak berusia 0-14 tahun akan mengalami pertumbuhan paru yang lambat dan lebih mudah terkena infeksi saluran pernafasan, infeksi telinga dan asma.
Maka Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan larangan merokok khususnya di tempat umum yang berguna untuk pengendalian pencemaran udara karena asap rokok, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 dan kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2003.
“Susun aturan larangan merokok di tempat umum”(Sutiyoso,2004),sejak pemerintahan Sutiyoso sebagai Pemda DKI Jakarta, beliau telah menginginkan adanya pemberlakuan peraturan daerah tentang larangan merokok di tempat umum. Pada tahun 2005 akhirnya pemerintah daerah dapat mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang pengendalian dan pencemaran udara serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
Tetapi sampai saat ini peraturan itu tidak membuat para perokok aktif di tempat umum menjadi jera. “Perokok di Jakarta masih melakukan hobinya di angkutan umum, tempat belajar hingga tempat ibadah, belum ada kesadaran bahwa kebiasaan merokok membahayakan diri perokok dan orang lain”(Joni Tagor,2009) seperti itu pendapat Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup wilayah DKI Jakarta. Itu terbukti dengan masih banyaknya perokok yang merokok di tempat umum dan ironisnya sebagian dari mereka mengetahui adanya Perda tersebut, sehingga peraturan larangan merokok di tempat umum sampai saat ini belum berjalan baik.
Dari hasil Penelitian Pendapat, saya mendapat dua respon yang berbeda. Ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Mereka yang setuju dengan adanya peraturan tersebut, melihat bahwa Perda yang sudah di keluarkan sudah cukup bermanfaat, meskipun tidak bisa menghentikan minimal dapat mengurangi. Sebagian para perokok juga telah menyadari dampak merokok bagi kesehatannya, serta masih kurangnya pengawasan terhadap berlakunya Perda. Diharapkan pemerintah mampu melaksanakan dan menjalankan Perda tersebut dengan baik dan konsisten, serta tegas dalam memberikan sangsi yang sesuai kepada seseorang yang melangar peraturan tersebut.“Kami siap mendukung sebagai leading sector, untuk menjaga kawasan dilarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar