Kamis, 27 Mei 2010

MENANTANG MAUT DENGAN JALAN PINTAS

Pesawat jatuh dan penimpa sepeda motor mungkin wajar. Namun, jika peawat menabrak sepeda motor, siapa pun akan kaget dan bingung kala mendengarnya. Lebih terkejut lagi jika peristiwa itu terjadi dilandasan pacu, jalur mendarat dan terbang pasawat yang seharusnya bebas dari kendaraan lain. Itulah yang terjadi di landasan pacu kompleks Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (19/4). Siswa kelas I SMK Bhakati Anindia dan karyawan Alfamart itu meninggal karena sepeda motor mereka tersenggol sayap kiri pesawat latih tersebut. Pasawat latih berkecepatan 3.000 kilometer per jam kehilangan kendali dan terguling 100 meter.
Peristiwa tersebut mengingatkan kita betapa landasan pacu tidak boleh dilalui kendaraan lain, selain pesawat dan kendaraan penunjang sebagai fasilitas dari kawasan itu. Sangat berbahaya dan penuh resiko jika penduduk dan kendaraan lain lalu-lalang di kawasan itu. Kawasan itu menjadi jalan pintas bagi warga kampong lain di sekitarnya. Warga kampong Rancagong dan Legok yang ingin ke kampong Palasari dan Kemuning dapat memintas lewat landasan pacu. Sebagian dari mereka mentebrang di landasan pacu dan sebagian lagi melewati jalur rumput di tepi lintasan.
Warga sering masuk dikawasan tersebut untuk mencari rumput bagi ternak mereka. Anak muda setempat menjadikan landasan pacu sebagai tempat berkumpul dan menjadikannya arena balap. Bahkan, banyak warga masuk kekawasan tersebut untuk berenang di STPI sebenarya kawasan bandara tersebut berpagar BRC, pagar berupa besi setinggi 2 meter. Namun, warga menjebol pagar pembatas di sejumlah titik. Bahkan, warga sekitar membobol tembok di sejumlah titik yang membatasi sebagian kawasan itu, warga membuat jalan pintas.
Kewengan dan tugas pengelola bandara adalah menjaga keamanan dan mengawasi siapa saja yang masuk dalam kawasan tersebut. STPI adalah pengguna fasilitas. Seharusnya area bandara tersebut menjadi wilayah terbatas dan tidak mudah dimasuki manusia atau hewan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Jadi, pengelola bandara harus tegas dalam menjaga keamanan di kawasan tersebut agar misibah demikian tidak terulang lagi.
Mereka menilai kecelakan itu sebagai pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Oleh sebab itu, penjagaan bandara diperketat dengan menambah personil keamanan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu diingatkan agar tidak lagi nekat menerobos bandara sekedar mempersingkat waktu guna mencapai kampong-kampung lainnya di sekitar kompleks bandara. Berkaitan dengan kecelakaan itu, pengelola bandara segera mengajukan penambahan personil keamanan dan meningkatkan kerja sama dengan tokoh masyarakat untuk pengamanan bandara.
Semua berharap pemerintah mau membangun pagar besi baru untuk melapisi pagar yang sudah ada. Jalan inspeksi untuk patroli di dekat pagar harus dibuat agar memudahkan pengawasan. Berdasarkan laporan yang ada, Bandara sudah di pagari untuk menjaga sterilisasi. Namun, masyarakat yang rumahnya berada di dekat kawasan itu sering kali menerobos ke dalam kawasan bandara dengan cara memotong kawat.
Pengelola bandara akan terus bersosialisasi dengan warga mengenai bahaya melintasi landasan pacu. Masyarakat seharusnya tahu, dengan adanya pagar itu, hal itu sudah menunjukan adanya bahaya, tetapi tidak di patuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar